
Tanpa disadari korban, uang Rp 1.454.000, KTP dan Sim C atas nama korban raib digondol tersangka.
Awalnya, korban tidak sadar dengan perilaku korban. Ia baru tahu saat berdiri. “Mengetahui hal ini, korban berteriak - teriak meminta tolong,” kata AKP Suryono.
Mendengar teriakan korban, warga langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Deni Army Sametoding yang lantas menyerahkannya ke Polsek Gambiran.
BACA JUGA: Karena Ulahnya, Napi Lapas Jember ini Pindah ke Nusakambangan
Sedangkan tersangka Suyitno yang sempat kabur melarikan diri, ditangkap belakangan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian. Saat ini tersangka kami amankan di Polsek Gambiran,” tandasnya. (*)
BACA JUGA: 7 Orang ini Mungkin Lupa Ada CCTV, Polisi Surabaya Akhirnya Tahu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News