
Polisi sudah mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti.
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Habis Bayar Angkot, Ari Jambret Ponsel Penumpang Sebelah Sopir Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Habis Bayar Angkot, Ari Jambret Ponsel Penumpang Sebelah Sopir", https://jatim.jpnn.com/kriminal/7173/habis-bayar-angkot-ari-jambret-ponsel-penumpang-sebelah-sopir
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News