
Aparat kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat bungkus plastik klip, timbangan elektrik, ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Kepada polisi, SC mengaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial AJ (DPO). "Pelaku membelinya lalu dijual kembali," beber Daniel.
Pihaknya menyebut masih akan mengembagkan terus kasus tersebut. Saat ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Warga Surabaya ini Kaget, Asik-asik Minum Kopi Digeledah Polisi
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perjalanan SC Sudah Berakhir, Semoga Segera Bertaubat Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Perjalanan SC Sudah Berakhir, Semoga Segera Bertaubat", https://jatim.jpnn.com/kriminal/8866/perjalanan-sc-sudah-berakhir-semoga-segera-bertaubat?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News