
"Pelaku kami tangkap di tempat tinggalnya Menganti, Gresik," ucap Mirzal.
Polisi menjerat tersaangka dengan Pasal 362 dan KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (jpnn/genpi)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabur dari Rumah Majikan, Jes Habis Lakukan Hal Terlarang Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Kabur dari Rumah Majikan, Jes Habis Lakukan Hal Terlarang", https://jatim.jpnn.com/kriminal/8961/kabur-dari-rumah-majikan-jes-habis-lakukan-hal-terlarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News