
Kepala Sat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Putra Simbolon menambahkan, masyarakat yang ingin mengambil kendaraan bermotornya bisa dilakukan.
Caranya dengan menikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan membayar putusan denda di Kejaksaan Negeri Kediri.
Sedangkan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik, selain membawa putusan dari Kejari, juga salinan BPKB, STNK, serta identitas pengambil.
BACA JUGA: Pemkot Kediri Buat Lomba Film, Pak Wali Kota Titip Pesan
Kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi untuk mengembalikan sesuai standar pabrik. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News