Kafe dan Warung di Gresik Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

Kafe dan Warung di Gresik Hanya Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam - GenPI.co JATIM
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (ANTARA/HO-Pemkab Gresik)

Jatim.GenPI.co - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberlakukan jam malam untuk operasional restoran, kafe hingga warung makan. 

Sesuai aturan Bupati Gresik No.360/85/437.34/2021 terkait pembatasan di masa pandemi Covid-19, usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan diperkanan buka sampai pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Operasikan Rumah Sakit Pasien OTG Covid-19

"Saat ini semua dihadapkan pada situasi darurat dengan kasus Covid-19 yang meningkat. Untuk itu, semua harus melakukan langkah antisipatif dan serius dalam menghadapi situasi saat ini," ujar Yani, Sabtu (26/6). 

Selain jam operasional, Pemkab Gresik juga membatasi jumlah penngunjung yang hanya maksimal 25 persen dari kapasitas. 

Hanya layanan makanan/minuman dengan sistem pesan antar boleh buka sesuai jam operasional restoran.

Yani meminta pelaksanaan PPKM skala mikro semakin ditingktkan secara ketat. 

Tempat ibaadah misalnya, tetap harus dibatasi dari jumlah maksimal kapasitas yang tersedia. Pemkab memperbolehkan hanya 25 persen bagi tempat ibadah di zona merah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya