Catatan Penting Forkas Jatim agar Ekonomi Tidak Kembali Ambrol

Catatan Penting Forkas Jatim agar Ekonomi Tidak Kembali Ambrol - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - PT Barata Indonesia saat melakukan ekspor komponen turbin pembangkit listrik ke Australia. ANTARA/HO-Barata Indonesia/am

Tentu dengan syarat penunjang seperti tetap beroperasi kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional.

Mengikuti protokol kesehatan secara ketat, serta melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kemenperin.

"Ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk industri perusahaan manufaktur, sebab apabila mereka memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari," katanya.

Selain itu, Eddy juga menyarankan pengoperasian industri manufaktur sektor nonessensial serta industri penunjangnya. 

Dengan ketentuan kapasitan maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional. Semuanya harus menerapkan prokes ketat. 

BACA JUGA: Pendaftaran CASN Diperpanjang, Puluhan Lowongan di Jatim Kosong

"Bilamana karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal 1 kali, dan melaporkan kegiatan secara berkala pada Kemenperin," katanya.

Eddy berharap pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerhaan untuk membantu penyelenggaraan vaksin dan pemberian vitamin kepada karyawan. (ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya