
"Hal ini tak lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain," katanya.
Pengguna jalan, kata dia, wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," kata Luqman. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News