Lebaran Usai, Izin Hajatan di Tulungagung Naik Enam Kali Lipat

Lebaran Usai, Izin Hajatan di Tulungagung Naik Enam Kali Lipat - GenPI.co JATIM
Pemohon mengantre giliran memasukkan formulir permohonan izin hajatan di Tulungagung, Rabu (19/5/2021). ANTARA/HO-Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung

"Yang terpenting warga punya izin dari satgas desa dan kecamatan, kalau satgas desa dan kecamatan ada rekomendasi, kita tindak lanjuti dari satgas kabupaten,” katanya.

Ia menjelaskan jumlah tamu undangan hajatan tak boleh melebihi 50 orang. Itu pun mereka harus melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Izin bisa diberikan pada desa yang kategori oranye, kuning dan hijau. Sedang zona merah dilarang untuk menyelenggarakan hajatan.

BACA JUGA: Arumi Bachsin Bangga Ayu Maulida Masuk Top 21 Miss Universe

Menurut dia, tingginya angka pemohon kegiatan hajatan tak lepas dari kepercayaan masyarakat yang menganggap gelaran hajatan terbaik dilaksanakan pada bulan (sasi) Syawal. "Yang baik itu bulan Syawal dan Besar," katanya.

Selepas Syawal adalah bulan Selo yang dianggap jelek untuk hajatan. Setelah Selo adalah bulan Besar atau Idul Kurban yang baik untuk hajatan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya