
Herry mengatakan Penjara Kalisosok ini merupakan bangunan cagar budaya tipe A. Itu artinya tidak boleh sama sekali ada pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
BACA JUGA: Batik Blimbing, Melestarikan Budaya di Atas Kain
Saat ditanya apakah Pemkot Surabaya akan memroses secara hukum, ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Ahli Cagar Budaya di Pemkot Surabaya.
"Jadi, ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu, survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam Penjara Kalisosok," demikian Herry Purwadi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News