5 Situs Cagar Budaya Tulungagung Bersertifikat, ini Daftarnya

5 Situs Cagar Budaya Tulungagung Bersertifikat, ini Daftarnya - GenPI.co JATIM
Arsip foto - Tim arkeologi dari BPCB Trowulan melakukan penelitian struktur dan dimensi Candi Gayatr yang sudah rusak di Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (6/7/2021). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Jatim.GenPI.co - Sebanyak lima dari 10 situs cagar budaya di Kabupaten Tulungagung, dipastikan telah mengantongi sertifikat lahan.

Adanya sertifikat ini, diharapkan minim risiko konflik dengan masyarakat sekitar.

"Lima bangunan cagar budaya yang sudah mengantongi sertifikat itu antara lain Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel," kata Kasubag Umum Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur Kuswanto, Rabu (25/8) kemarin.

BACA JUGA:  Galeri Bengawan Pamerkan Perahu Kuno Hingga Fosil

Sedangkan lima situs cagar budaya yang belum tersertifikasi adalah Candi Penampihan, Situs Mbah Bodo, Situs Tulungrejo, Situs Goa Pasir, dan Candi Dadi.

"Pengajuan kami lakukan bersama beberapa situs cagar budaya di daerah lain (di Jatim, red.). Prosesnya bertahap dan bergiliran," katanya.

BACA JUGA:  Festival Majapahit Tetap Berjalan, Tapi Ada yang Beda

Lanjut dia, di wilayah Jawa Timur, ada 96 cagar budaya yang telah masuk inventaris. Namun, dari jumlah tersebut baru 66 yang sudah mempunyai sertifikat hak pakai.

"Sertifikat tersebut atas nama pemerintah RI cq Kemendikbud,” ujarnya.

BACA JUGA:  Biaya Tes Antigen di RSUD Gambiran Tak Sampai Rp 200 Ribu

Dijelaskannya, sebelum memperoleh sertifikat tersebut, setiap bangunan cagar budaya harus masuk dalam daftar inventaris terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya