
GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya tengah menggodok Raperda untuk menyempurnakan Perda Nomor 5/2005 tentang Pelestarian Bangunan Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya harus dibarengi dengan kepastian hukum yang kuat.
"Jadi, kita berharap perda cagar budaya itu disempurnakan dan dimaksimalkan, bagaimana bangunannya dan bagaimana yang punya bangunan itu, harus ada kepastian hukumnya," kata Eri, Jumat (3/12).
BACA JUGA: Banyuwangi Gelar Festival Kita Bisa, Wadah Penyandang Disabilitas
Oleh karena itu, sekalipun regulasi baru ini dalam bentuk rancangan namun pemkot tetap berupaya fokus melakukan penyelamatan cagar budaya.
"Bagaimana bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, orangnya merasa aman," ujarnya.
Cagar budaya kata Eri punya andil pada pengembangan wawasan sejarah dan kebudayaan bagi masyarakat, sekaligus mampu memberi dampak dari sisi ekonomi.
BACA JUGA: Denny Caknan Keluarkan Video Klip Terbaru, Langsung Trending
Hal tersebut yang akhirnya mendasari penguatan Perda 5/2005, melalui raperda yang kini tengah digodok bersama DPRD Kota Surabaya.
Sementara itu, pemkot selama ini juga memberikan keringan berupa pemotongan PBB hingga 50 persen bagi bangunan cagar budaya.
BACA JUGA: Bangga! Mahasiswi UB Sabet Raki Jatim 2021
"Harapannya, selain bantuan itu (potongan PBB), ada bantuan lagi terkait pemeliharaannya, mungkin catnya atau apanya, supaya tidak memberatkan yang punya," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News