
Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya mencabut aturan rencana penerapan isolasi atlet yang baru saja pulang dari PON XX Papua.
Pemerintah kota mengeluarkan surat bernomor telah menerbitkan surat terbaru bernomor 443.2/13334/436.8.4/2021 pada tanggal 6 Oktober 2021.
Surat tersebut menganulir sebelumnya yang bernomor 443.2/13174/436.8.4/2021, yang terbit pada 4 Oktober 2021.
BACA JUGA: Kebun Raya Mangrove Surabaya Mulai Bersolek
Pada surat terbarunya, tentang Upaya Perlindungan Kesehatan Bagi Para Atlet dan Tim Official PON XX, terdapat poin-poin yang dicantumkan, yakni:
1. Kepada para atlet dan/atau official yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan/atau berdomisili di Kota Surabaya setibanya dari mengikuti PON XX di Papua Pemerintah Kota Surabaya memberikan alternatif sebagai berikut :
BACA JUGA: 7 Orang ini Mungkin Lupa Ada CCTV, Polisi Surabaya Akhirnya Tahu
a. Melakukan karantina mandiri di tempat/rumah masing-masing secara disiplin (tidak kemana mana) selama 5 (lima) hari dan pada hari ke 4 (empat) melakukan tes swab PCR di Puskesmas serta melaporkan kedatangan kepada RT/RW setempat sesuai domisili masing-masing; atau
b. Menjalani karantina di tempat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya selama 5 (lima) hari serta melakukan tes swab PCR pada hari ke 4 (empat) di tempat karantina.
BACA JUGA: KONI Jatim Minta Pertimbangkan Aturan Karantina Pemkot Surabaya
2. Dengan dikeluarkannya surat ini, maka surat kami no. 443.2/13174/436.8.4/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pelaksanaan Karantina Bagi Atlet dan/atau Official PON XX Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News