Warga Keputih Surabaya dibuat heboh dengan adanya pisang tumbuh di dalam batang, menanggapi fenomena ini Pakar Ubaya menyebutkan peristiwa ini bukan hal baru.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.