Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 berumur satu tahun dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dari RSUD Pamekasan ke rumahnya di Kecamatan Batumarmar.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama KOTAK.