Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, angkat topi untuk sejumlah kampus atau universitas yang secara gotong royog membantu penanganan Covid-19.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.