Perajin tempe di Surabaya senang karena mendapatkan alat produksi dari Pemkot Surabaya. Mereka bisa memproduksi makanan berbahan baku kedelai lebih higienis.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.