Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang pengasuh ponpes di Jember viral hingga terdengar Kementerian PPPA. Pihaknya turun gunung mendampingi korban.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.