Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/10) akhirnya diputuskan sengketa kontrak antara klub basket CLS Knights Surabaya dan Dimaz Muharri.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang memeriksa gugatan terhadap Cella Kotak terkait pendirian dan hak atas nama KOTAK.