Wahana Wisata Bahari Lamongan atau WBL kembali dibuka, namun secara situasional seiring dengan mulai membaiknya kondisi cuaca di laut utara Pulau Jawa.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.