
Kemudian untuk pupuk subsidi organik cair dari APBN sebanyak 14.053 liter.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, kata Sumanto, para petani yang telah terdata tinggal mengajukan kebutuhannya melalui e-RDKK (RDKK elektronik).
Setelah itu akan diverifikasi oleh Dinas Pertanian dan distributor guna memastikan kebutuhan riil petani.
Selanjutnya, para petani yang terdata bisa mengambil pupuk subsidi di kios.
Ia tak menampik, jika alokasi pupuk yang ditetapkan pemerintah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang berkurang hingga 50 persen.
BACA JUGA: Bupati Jember Minta Produsen Pupuk Bantu Produktivitas Petani
Tujuannya untuk meningkatkan penggunaan pupuk organik dan mengurangi ketergantunagn pupuk bersubsidi.
Namun demikian, Pemkab Madiun memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kemungkinan adanya realokasi bila ada daerah lain yang kelebihan atau tidak terserap. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News