
"Jadi, regulasi pupuk ini diatur oleh pusat. Yang mana untuk Jatim termasuk Kabupaten Malang diberi amanah tentang data petani melalui e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani)," katanya.
BACA JUGA: Sudah Surplus Beras 200 Ton, Jember Bertekad Jadi Lumbung Pangan
Sedangkan yang ditugaskan membagi kartu tani adalah BNI 46, dan distribusi pupuk, yang ditugasi adalah Pupuk Indonesia Holding Company.
"Ini bukan kelangkaan, masalahnya di SDM, seperti sejumlah petani di Kabupaten Malang belum mengerti secara menyeluruh bagaimana alur penyerapan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News