Pelaku Industri Gula Jatim Sindir Telak Agus Gumiwang

20 April 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Keluhan para pengusaha terhadap kebijakan pembatasan pembelian gula rafinasi masih terus bergulir. 

Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 dinilai diskriminatif dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. 

BACA JUGA: Masyarakat Banyuwangi Tak Perlu Khawatir, Stok Bahan Pokok Aman

Sebab, keputusan itu dianggap membatasi impor gula mentah atau raw sugar hanya kepada pabrik gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. 

Sementara industri skala UKM terhenti karena tidak lagi mendapatkan pasokan dari pabrik gula. 

“Patut disayangkan dengan Permenperin 3/2021, pasokan gula rafinasi hanya menjadi hak istimewa segelintir perusahaan pabrik gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010," ujar Sekret19/4)aris Lakpesdam PWNU Jawa Timur Khoirul Rosyadi tertulis, Senin (19/4). 

Ia melihat ada indikasi permainan kartel yang menyebabkan kelangkaan pasokan gula rafinasi di Jawa Timur. 

Dugaan Khoirul mengacu pada tidak adanya pabrik gula yang mendapatkan izin impor gula mentah dan memasoknya kepada industri pengguna.

Dirinya mengatakan, regulasi industri gula seharusnya mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat dari hulu ke hilir, dan tata kelola industri gula yang berkesinambungan.

Pabrik gula, kata dia, seharusnya didorong untuk memiliki serta bekerja sama dengan perkebunan tebu dan mengurangi impor gula mentah.

Namun, kenyataannya keran impor gula mentah hanya berlaku untuk segelintir perusahaan pabrik gula saja. Sedangkan yang lain harus menyerap gula tebu yang pasokannya tidak mencukupi.

Pengamat ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebut, aturan tersebut jelas merugikan banyak pihak. 

”Pabrik gula yang tidak mendapatkan izin impor bakal kekurangan gula mentah," kata dia.  

"Sementara industri pengguna seperti perusahaan makanan dan minuman di Jawa Timur mendadak mengalami kelangkaan pasokan gula rafinasi karena selama ini mendapat pasokan dari pabrik gula di Jawa Timur,” bebernya.

Dirinya juga menilai, Permenperin 03/2021 dapat melemahkan kontrol atas impor gula dan mendukung hadirnya gula rembesan. 

BACA JUGA: Industri Makanan dan Minuman Menjerit, Gula Rafinasi Langka

Kenyataannya, dalam aturan tersebut rekomendasi izin impor gula mentah dapat diperoleh pabrik gula tanpa menyertakan kontrak jual beli gula rafinasi dengan industri pengguna.

PUn dengan peruahan bongkar mjat yang tak lagi memerlukan persetujuan dan rekomendasi dari kementerian. Mereka bisa bebas melakukannya di manapun. 
Mengancam petani bila sampai merembes ke masyarakat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM