Industri Makanan dan Minuman Menjerit, Gula Rafinasi Langka

Industri Makanan dan Minuman Menjerit, Gula Rafinasi Langka - GenPI.co JATIM
Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur Dr KH Muhammad Zakki (kiri) saat menjadi pembicara di salah satu kegiatan di Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA Jatim/HO-FA.

Jatim.GenPI.co - Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur KH Muhammad Zakki meminta Peraturan Menteri Perindustrian nomor 3 tahun 2021 dikaji ulang. 

Ia menilai, peraturan menteri ini merugikan pelaku industri makanan dan minuman di Jawa Timur. 

BACA JUGA: PTPN X Rumuskan Tiga Strategi Kembangkan Bisnis di 2021

“Permenperin ini harus dikaji ulang. Bahkan kalau perlu dicabut, karena hingga saat ini Jatim tidak mendapatkan kuota gula rafinasi, padahal tahun-tahun lalu belum pernah terjadi,” ujar Zakki, Sabtu (20/3). 

Zakki menyebut, hilangnya kuota gula rafinasi ini membuat industri makanan dan minuman terancam gulung tikar. Mereka kesulitan mendapatkan pasokan gula rafinasi. Skema yang mengharuskan para pelaku usaha di Jatim menggunakan sistem koperasi, justru menambah beban.

“Jika menggunakan sistem jalur koperasi harus mengikuti regulasi dan ini tidaklah mudah karena prosesnya akan panjang, di sisi lain sekarang sudah semakin dekat dengan bulan Ramadhan,” kata dia.n

Menurut Zakki, Permenperin yang hanya mengizinkan perusahaan gula kristal rafinasi yang memiliki izin usaha industri (IUI), dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 melakukan importasi gula mentah impor menyulitkan. 

Peraturan tersebut dianggap membuat pabrik gula rafinasi di Jatim tidak bisa memasok industri makanan minuman, karena ketidaktersediaan bahan baku gula mentah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya