OMG, Tingkat Okupansi Hotel di Kota Malang Turun Saat Lebaran

01 Mei 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Sejumlah hotel di Kota Malang, tingkat okupansi dilaporkan mengalami penurunan pada saat libur Lebaran yang jatuh pada pertengahan Mei 2021.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki.

BACA JUGA: Disperindag Probolinggo Gelar Pasar Murah Sembako, Harganya Murah

Walau demikian, ia menambahkan, penurunan ini lebih baik jika dibandingkan pada tahun 2020 atau pada saat awal masa pandemi Covid-19.

"Sekarang lebih baik, namun untuk hotel jelas okupansi menurun saat Lebaran," kata Agoes di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat(30/4) kemarin.

Agoes mengatakan para pengunjung sudah tidak bisa lagi memesan kamar hotel mulai 5 Mei 2021. Meskipun demikian, untuk saat ini masih ada beberapa pengunjung, meskipun tidak terlalu banyak.

Sementara untuk rata-rata pendapatan hotel, lanjut Agoes, selama April 2021 merupakan bulan yang paling baik.

Mengingat bulan tersebut banyak agenda rapat dan menggunakan beberapa hotel yang ada di Kota Malang.

"Walaupun tidak sebanyak kondisi normal tapi bagus. Jadi, April 2021 paling baik pada tahun ini," ujar Agoes.

Lanjut Agoes, saat ini untuk pembatalan reservasi hotel selama libur Lebaran,  pihaknya belum mendapatkan laporan.

Para pengelola sektor perhotelan masih sebatas menanyakan kepastian terkait aturan larangan mudik tersebut.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

BACA JUGA: Kabar Baik Disnaker Kota Madiun Usulkan BPUM Untuk 3.555 UMKM

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penangan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM