Legislator Surabaya Minta Satgas Terapkan Pembatasan Mal

07 Mei 2021 13:30

Jatim.GenPI.co - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Satgas Covid-19 memantau pelaksanaan Surat Edaran (SE) 443/5684/436.8.4/2021.

SE tersebut terkait pembatasan pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di Surabaya.

BACA JUGA: Jelang Lebaran Disperindag Kota Madiun Pantau Makanan dan Minuman

"Kami minta Satgas melihat dan berkeliling ke mal-mal. Jika ada pengunjung sampai berkerumun bahkan tanpa disiplin protokol pesehatan, maka sebaiknya diberi peringatan tegas," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Jumat (7/5).

Mahfudz mencontohkan toko-toko seperti di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Darmo Trade Center (DTC) di Wonokromo yang selalu membludak pengunjungnya khususnya Sabtu-Minggu sore.

"Jadi tidak perlu lihat kasus yang di Tanah Abang Jakarta, tapi membludaknya pengunjung pusat perbelanjaan juga ternyata kerap terjadi di Surabaya. Cuma tidak pernah terekspos saja oleh media massa," katanya.

Menurut dia, Komisi B melihatnya positif dengan adanya surat edaran yang membatasi jumlah pengunjung mal sebagai upaya memutus mata rantai kasus baru Covid-19 menjelang Lebaran tahun ini.

"Cuma kita lihat saja implementasinya di lapangan seperti apa. Apakah petugas Linmas atau Satpol PP atau Satgas Covid-19 bekerja memantau okupansi pengunjung mal," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya sebelumnya mengatakan, SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 untuk membatasi pengunjung.

Pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan.

BACA JUGA: Legislator Ingatkan Pemkot Surabaya Soal Pengunjung Mal

Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.
 
"Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM