MUI Jatim Gregetan Selalu Dianggap Penghambat Sertifikasi Halal

14 Juni 2021 13:30

Jatim.GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menampik isu sulitnya pengurusan sertifikasi halal. 

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jatim Siti Nur Husnul Yusmiati, menegaskan pengurusan label halal di lembaganya tak sesulit yang dibicarakan. Ia pun menyayangkan sejumlah pihak yang menyudutkan MUI. 

BACA JUGA: Jatim Perluas Pasar Produk Halal di Asia dan Afrika

"Sudah cukup lama beredar rumor di tengah masyarakat terkait dengan pengurusan sertifikasi halal itu butuh waktu lama, rumit dan berbiaya mahal. Ujung-ujungnya menyalahkan MUI," ujarnya, Minggu (13/6). 

Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan proses pengurusan sertifikat halal tak kunjung keluar. Salah satunya dari pemohon sendiri. 

Biasanya, kata Husnul, pemohon tidak segera melengkapi kekurangan berkas yang disyaratkan. Sehingga membuat waktu pengurusan yang harusnya 2-3 bulan jadi molor. 

“Yang bikin lama itu biasanya rekomendasi untuk melengkapi persyaratan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Kadang alasan masih sibuk, membuka cabang di sana-sini, dan alasan-alasan yang lain,” katanya disela Forum Grup Discution (FGD). 

Pihaknya pun berharap, peserta FGD Seritifkasi Halal Indonesia menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat umum. 

Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan alur yang harus dilalui pemohon sertifikat halal. Pengajuan persyaratan setelah diterima, langsung dilakukan pengecekan administrasi dan tinjauan lapangan. 

Saat itulah, kata dia, biasanya ada beberapa rekomendasi untuk melengkapi berkas, namun tidak segera ditindaklanjuti. “Sering kali kelambanan itu justru dari pihak yang mengajukan,” katanya. 

Ni'am Sholeh memastikan sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengurusan sertifikat halal semakin mudah. 

Pihaknya berharap masyarakat tidak merasa waswas lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.

BACA JUGA: Nah Lho, Pemkot Surabaya Buru Covid-19 di Lokasi Kerumunan

Meski lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah berganti ke pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), namun prosesnya tetap tidak jauh berbeda. 

“Selama seluruh persyaratan dilengkapi dan pemohon bersikap responsif, maka prosesnya tidak akan lama,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif
sertifikasi halal   MUI   LPPOM MUI   Jatim   halal  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM