Vaksin Masuk Syarat Baru Berpergian Jauh Selama PPKM Darurat

02 Juli 2021 15:00

Jatim.GenPI.co - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. 

BACA JUGA: Perhatikan Syarat Wajib Bagi Penumpang Bus di Terminal Bangkalan

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

Syarat tersebut, kata dia, dikecualikan bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi. Juga sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Selain menunjukkan kartu bebas vaksin, dokumen perjalanan yang harus dikantongi yakni hasil tes PCR negatif bagi calon penumpang pesawat. 

Pengambilan sampel tes PCR ini dilakukan pada hari H-2 sebelum perjalanan.

"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," kata Luhut. 

Ketentuan tersebut berlaku bagi untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. 

Kendati diberlakukan pengetatan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta masyarakat tidak panik. 

BACA JUGA: Niat Buruk Sholikin Bikin Geram Takmir Masjid di Surabaya

Mantan Kapolri itu berharap warga tak melakukan aksi borong barang-barang kebutuhan sehari-hari. 

"Pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi," kata Tito. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM