
Jatim.GenPI.co - Tim Gabungan Satgas Covid-19 yakni Polres Bangkalan, Kodim 0829, Dishub, dan Satpol PP menggelar razia kepada penumpang bus di Terminal Bangkalan, dengan jurusan Jakarta.
Petugas menyaratkan para penumpang ini menyertakan surat keterangan bebas Covid-19, yang berlaku sejak tanggal keberangkatan.
BACA JUGA: Covid-19 Tinggi di Bangkalan, UTM Siapkan Tempat Isolasi Pasien
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin mengatakan, syarat itu berlaku juga bagi penumpang bus jurusan lintas provinsi lainnya.
“Kami tetap meminta surat bebas covid-19 ini dibawa bagi seluruh penumpang bus yang ingin bepergian jauh seperti tujuan lintas provinsi. Dan, surat bebas covid-19 itu harus berlaku setidaknya H-1 sebelum tanggal keberangkatan," ujarnya, Senin (14/6).
Ketika penumpang tak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka yang bersangkutan akan dilakukan tes swab antigen di tempat.
Aziz menjelaskan, persyaratan ini berlaku setidaknya hingga angka Covid-19 di Bangkalan.
Ia juga mengimbau agar tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) selama perjalanan. Hal itu dirasa sangat penting, mengingat keberadaan virus Covid-19 tak bisa dilihat secara kasat mata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News