Syarat Pengajuan Bantuan Pinjaman untuk Usaha Mikro Pemkot Kediri

14 Juli 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Kediri memberikan bantuan kepada usaha mikro dan koperasi. 

Program yang diberinama program kredit usaha melayani warga Kota Kediri (KURNIA) dan koperasi RW, itu disebut memiliki bunga rendah. 

BACA JUGA: Sudah Ada Sejak 1900-an, Berikut Tempat Mencari Tenun Kediri

Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo mengungkapkan programm ini memiliki suku bunga 2 persen per tahun. Ia berharap pelaku usaha memanfaatkan program ini sebaik mungkin. 

"Setiap UMKM di Kota Kediri bisa mengajukan KURNIA, nantinya pengembalian bisa diangsur selama tiga tahun," katanya, Rabu (14/7). 

"Sedangkan jika pelaku usaha membutuhkan pinjaman dengan jumlah yang kecil bisa mengajukan pinjaman ke koperasi RW," imbuhnya mengutip dari laman resmi Pemkot Kediri. 

Berikut syarat pengajuan program pinjaman dari Pemkot Kediri tersebut. 

1. Persyaratan Umum

Pengajuan hanya khusus warga yang berdomisili di Kota Kediri. Kemudian melakukan kegiatan produksi di Kota Kediri. Usia maksimal 60 tahun. 

2. Persyaratan Pengajuan Usaha Mikro

Pelaku usaha cukup menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian menyediakan pas foto 4x6 sebanya 3 lembar, fotokopi surat nikah, dan fotokopi kartu keluarga. 

Selain itu, disyaratkan menyiapkan denah usaha, foto kegiatan usaha, serta legalitas usaha untuk pengajuan lebih dari Rp 10 juta. 

3. Angunan

Pengajuan pinjaman dengan jaminan cukup mudah, seperti surat BPKB kendataan bermotor baik roda dua maupun empat. Bisa juga sertifikat rumah atau bangunan disertai PBB terakhir 1 tahun. 

BACA JUGA: Lumajang Masuk Zona Hitam, Berikut Penjelasan Dinkes, Ternyata...

4. Persyaratan Koperasi

Untuk memanfaatkan program koperasi RW, disyaratkan berbadan hukum minimal 2 tahun dengan mencantumkan akta pendirian. 

Lalu menyertakan fotokopi KTP serta foto pengurus lengkap, mencantumkan rapat anggota tahunan (RAT) 2 tahun berturut-turut, dan cukup sehat. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM