Link Mengurus Nomor Induk Usaha di Dinkop UMTK Kota Kediri

18 Juli 2021 14:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Kediri mengubah layanan kllinik usaha mikro melalui daring selama pandemi Covid-19. 

Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Bambang Priambodo mengatakan, berharap, memudahkan UMKM di tengah pandemi.

BACA JUGA:  Mengurus UMKM di Kediri Tinggal Klik, Mudah!

"Klinik Usaha Mikro saat ini melayani pendaftaran UMKM, pembuatan nomor induk berusaha (NIB-IUMK), dan fasilitasi foto produk UMKM. Semua bisa diakses melalui online tanpa harus datang ke kantor," ujarnya.

Caranya, pertama dengan mendaftar melalui https://bit.ly/FormUsahaKotaKediri.

Sedangkan untuk yang ingin membuat nomor induk berusaha (NIB-IUMK) bisa mengakses link https://bit.ly/FormNIBKotaKediri. 

Sementara untuk layanan fasilitasi foto produk UMKM dapat melalui link https://bit.ly/FormFotoProdukUKMKotaKediri.

Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri Satria Sani menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memudahkan pengurusan produk UMKM di wilayahnya. 

"Jadi nanti pelaku usaha hanya tinggal mengisi formulir yang tersedia di masing-masing tautan tergantung apa yang mereka akan akses," katanya. 

BACA JUGA: Jumlah Warga Unej Positif Covid-19 dalam Sebulan, Mencengangkan!

Pun demikian, saat ini layanan di kantor masih disediakan untuk para pelaku saha yang masih bingung. 

"Kami juga masih melayani mereka secara langsung dan memberikan arahan agar beralih ke layanan daring," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM