Ribuan Karyawan Hotel dan Restoran di Kota Malang Dirumahkan

25 Juli 2021 12:30

Jatim.GenPI.co - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kota Malang mencatat, ribuan karyawan hotel dan restoran di Kota Malang terpaksa dirumahkan. 

Keputusan itu dilakukan menyusul pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA: 10 Hotel di Kota Batu Menyerah, Karyawan Dirumahkan Sementara

"Sebanyak 50 persen karyawan (anggota PHRI BPC Kota Malang), dirumahkan sementara," ujar Ketua PHRI BPC Kota Malang Agoes Basoeki, Sabtu (24/7). 

Total karyawan anggota PHRI Kota Malang sebanyak 4.000 orang. Bila separuhnya, artinya ada sekitar 2.000 orang yang dirumahkan. 

Manajemen hotel dan restoran terpaksa merumahkan sementara karena aturan PPKM yang hanya mengizinkan dengan jumlah karyawan 50 persen. 

Para pekerja yang terpaksa dirumahkan tersebut, kata dia, tidak mendapatkan gaji selama masa PPKM. 

Agoes tak menampik, karyawan yang dirumahkan tersebut harus menghadapi kondisi yang sangat berat. Kebutuhan hidup tetap jalan, tetapi pemasukan tidak ada. 

Karenanya, ia berharap PPKM tidak diperpanjang dan Covid-19 bisa dikendalikann. "Para karyawan itu penghasilannya turun, sementara dia harus tetap memenuhi konsumsi," tegasnya. 

BACA JUGA: Rehat Sejenak di Wana Wisata Sumber Biru Jombang

Agoes mengaku seluruh anggoat PHRI BPC Kota Malang telah menaati anjuran pemerintah untuk menekan angka Covid-19. Dirinya berharap pandemi lekas selesai dan kondisi kembali pulih. 

"Memang harus ada tindakan supaya penyebaran COVID-19 bisa ditekan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM