Hanya di Daerah ini Mal Sudah Boleh Buka Kembali

26 Juli 2021 12:30

Jatim.GenPI.co - Inmendagri 24/2021 telah terbit. Dalam instruksi tersebut telah diatur detail perpanjangan PPKM Level hingga 2 Agustus 2021. 

Pada Inemdagri tersebut tertuang aturan pelonggaran pembatasan sesuai dengan level yang telah ditentukan. 

BACA JUGA: Berikut Daerah Berlevel 3 dan 4 di Jatim di Inmendagri Terbaru

Seperti pada operasional mal yang diperbolehkan pada daerah berlavel 3. Sedangkan untuk wilayah yang berstatus level 4 masih belum diperbolehkan buka. 

Artinya ada tujuh daerah yang diperbolehkan buka sesuai level 3 yakni Sampang, Kabupaten Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kabupaten Kediri, Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo. 

Semua mal di daerah tersebut boleh buka hingga pukul 17.00 WIB, dan kapasitas maksimal 25 persen. 

Relaksasi mal tersebut tidak berlaku untuk restoran, rumah makan, warung, atau kafe. Sektor ini untuk level 3 hanya bisa menerima pesanan delivery/take away dan tak boleh melayani makan di tempat (dine in). 

Kemudian untuk tempat peribadatan di wilayah PPKM level 3 boleh mengadakan kegiatan. 

BACA JUGA: Wisata Tirta Agung Bondowoso, Kolam Renang di Tengah Sawah

Ketentuannya maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

Sementara untuk 31 daerah di Jawa Timur yang masuk kategori level 4 masih dianjurkan beribadah dari rumah. (mcr13/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM