
Jatim.GenPI.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan tiga instruksi sekaligus terkait perpanjangan PPKM level 4 yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7) malam.
Tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) yakani Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021, dan Inmendagri 26/2021 yang digunakan sebagai landasan pelaksanaan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus.
BACA JUGA: PPKM Level 4 Lanjut, Makan di Warung Boleh Maksimal 20 Menit
Untuk wilayah Jawa dan Bali diatur dalam Inmendagri 24/2021. Sedangkan sisanya, Inmendagri 25/2021 mengatur wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Sementara Inmendagri 26/2021 diperuntukkan wilayah yang menerapkan PPKM level 3, 2, dan 1.
Dalam Inmendagri 24/2021 terdapat detail baru tentang penerpan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Timur.
Ada sejumlah perbedaan dari Inmendagri sebelumnya, salah satunya status level di tiap kabupate/kota.
Tercatat sebanyak 7 daerah yang masuk level 3 di antaranya, Sampang, Kabupaten Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kabupaten Kediri, Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Daftar Daerah PPKM Level 3 dan 4 Terbaru di Jatim, Banyak Berubah Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Daftar Daerah PPKM Level 3 dan 4 Terbaru di Jatim, Banyak Berubah", https://jatim.jpnn.com/dadi-omongan/3048/daftar-daerah-ppkm-level-3-dan-4-terbaru-di-jatim-banyak-berubah?page=3
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News