Jatim.GenPI.co - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lumajang kembali membuka bantuan kepada pengusaha mikro dan kecil.
Warga yang ingin memanfaatkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) segera meendaftar. Pemkab Lumajang telah membuka gelombang ke 4 untuk periode 30 Juli - 8 Agustus 2021.
BACA JUGA: Kekompakan Jadi Kunci Atasi Covid-19, Ekonomi Pulih
Berikut ketentuan dan syarat yang harus disiapkan.
1. Ketentuan dan persyaratan
Calon penerima belum pernah mendaftar sebagai calon penerima BPUM 2020. Kemudian bukan ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD. Tidak juga sedang menerima KUR.
2. Berkas yang siapkan
Foto kopi KTP, kartu keluarga (KK), nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha yang diterbitkan desa setempat, dan Foto pelaku usaha beserta usahanya.
BACA JUGA: RS Paru Beberkan Alasan Tak Mau Tambah Ruang Perawatan Covid-19
Semua berkas tersebut map dengan ketentuan map warna merah bisang kuliner, map kuning bidang perdagangan, dan map biru bidang lain-lain.
Hari dan tanggal pengisian pendaftaran daring diruli pada pojok kanan atas map. Kemudian diserahkan ke dinas koperasi dan usaha mikro maksimal 2 hari setelah mendaftar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News