Pemkot Batu Longgarkan Pembayaran Pajak untuk Sektor Pariwisata

31 Juli 2021 08:00

Jatim.GenPI.co - Sektor pariwisata di Kota Batu kelimpungan sejak pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebulan terakhir. 

Satu per satu mulai tumbang, terpaksa merumahkan sementara karyawannya.

BACA JUGA: 10 Hotel di Kota Batu Menyerah, Karyawan Dirumahkan Sementara 

Pemkot Batu turun tangan untuk membantu sektor pariwisata ini. Relaksasi kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 diberikan. 

"Ada kelonggaran pembayaran pajak, dan pembebasan denda untuk pajak," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi, Jumat (30/7). 

Pembebasan denda diberlakukan untuk beberapa objek seperti pajak restoran, hotel, hiburan, dan air tanah hingga September 2021. 
Pelonggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah.

Sebenarnya, Diah mengungkapkan telah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan perpajakan agar pelaku usaha sektor pariwisata mendapat keringanan pajak. 

"Masih belum bisa dilakukan, sambil menunggu aturan yang baru," katanya.

Pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pokok pajak bagi sektor terdampak pandemi seperti sektor pariwisata. Hanya bisa memberikan kelonggaran pembayaran pajak.

BACA JUGA: Diego Michiels Buka Kemungkinan Pensiun di Arema FC

"Kami tidak memiliki kewenangan mengubah pokok pajak sehingga hanya bisa memberikan kelonggaran," imbuhnya. 

Dalam aturan disebutkan bahwa, pembayaran pajak oleh pelaku usaha paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. Dengan adanya kelonggaran tersebut, maka para pelaku usaha bisa membayar pajak pada September 2021. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM