Tarif Baru Tol Gempol Pasuruan per 1 Agustus 2021

01 Agustus 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Tarif tol Gempol Pasuruan memberlakukan tarif baru per 1 Agustus 2021. 

PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) melakukan penyesuaian sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021.

BACA JUGA: Pengerjaan Tol Probolinggo-Besuki Lanjut, Target 3 Tahun Selesai 

Kenaikan terjadi antara Rp 500 hingga Rp 5.000 per transaksi tergantung jaraknya. Seperti kendaraan golongan I yang masuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang, awalnya Rp 8.000 berubah Rp 8500.

Sementara untuk kendaraan golongan 1 yang melakukan perjalanan dari Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati atau sebaliknya, dikenakan tarif Rp 39.000. Naik dari sebelumnya yang hanya Rp 36.000. 

Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati mengatakan, perubahan tersebut mempertimbangkan pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan jalan tol Gempol-Pasuruan. 

Ia menyebutkan, ada penyesuaian golongan yang sebelumnya terbagi 5 menjadi 3 kelompok tarif. 

Perubahan ini juga menyesuaikan tarif Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang sempat tertunda. 

“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi," ujarnya tertulis, Sabtu (31/7). 

Pihaknya mengeklaim, perubahan tarif juga dibarengi dengan peningkatan layanan di jalan tol.

BACA JUGA: Lahan Tebu Menyusut, PTPN XI Klaim Produksi Tahun Ini Meningkat 

“Antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol," katanya. 

"Selain itu di masa pandemi ini, kami juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan Cairan disinfektan," imbunya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM