Solusi Wali Kota Malang Diharap Bisa Selamatkan Pedagang Pasar

06 Agustus 2021 16:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Malang memberikan keringanan kepada para pedagang di pasar rakyat berupa pembebasan retribusi. 

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bagian mengurangi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

BACA JUGA: Pemkot Malang Beri Relaksasi PBB, Begini Hitungannya

"Diharapkan dengan diberikannya pembebasan retribusi pelayanan tersebut dapat memberikan kelonggaran para pedagang dari himpitan situasi pandemi," ujarnya, Kamis (5/8). 

Pembebasan retribusi tersebut meliputi, pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar, dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Sutiaji mengaku telah mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut. Salah satunya penurunan selama PPKM.

"Salah satu yang kita cermati adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Diharapkan ini dapat memberi semangat serta rasa tenang kepada para pedagang untuk melakukan aktivitas usaha," katanya.

Ia menegaskan rancangan peraturan wali kota tentang pembebasan retribusi pelayanan pasar hampir rampung. 

BACA JUGA: Penjualan Properti di Bawah Rp 500 Juta Mulai Menggeliat

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

Sebelumnya, Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang menyebut omzet mereka turun drastis hingga 80 persen. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM