Pemkot Malang Beri Relaksasi PBB, Begini Hitungannya

Pemkot Malang Beri Relaksasi PBB, Begini Hitungannya - GenPI.co JATIM
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto. ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang

Jatim.GenPI.co - Pemkot Malang memutuskan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). 

Bentuknya yakni berupa relaksasi perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB hingga 31 Oktober 2021. 

BACA JUGA: Pemkot Batu Longgarkan Pembayaran Pajak untuk Sektor Pariwisata

Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat dan para pelaku usaha khususnya yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

"Kami berikan relaksasi perpanjangan jatuh tempo PBB," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang Handi Priyanto, Rabu (4/8). 

Handi mengakui hanya bisa memberikan relaksasi, tidak untuk keringanan pajak. 

Untuk hotel dan restoran, pajak yang dibebankan disesuaikan dengan jumlah konsumen yang datang. Otomatis saat dua sektor tersebut sepi konsumen nilai pajak yang dibayarkan juga berkurang. 

"Setoran pajak mereka tidak flat, tapi sesuai dengan (konsumen) yang masuk. Konsumen berkurang, maka nilai pajak juga berkurang," tegasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya