Diskon Pajak, Hotel dan Restoran di Ngawi Bernapas Sedikit Lega

13 Agustus 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Pemkab Ngawi tak tega melihat perekonomian warganya carut marut karena Covid-19. 

Relaksasi retribusi dan pajak diberikan. Setelah sebelumnya menggratiskan restribusi pedagang pasar, kali ini Pemkab Ngawi memberi keringanan pajak pada restoran dan hotel. 

BACA JUGA; Pelonggaran Mal bak Simalakama, APPBI Jatim: Silahkan Manfaatkan

"Pajak daerah untuk hotel dan restoran diberi keringanan sistem pembayarannya," ujar Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Kamis (12/8).

Keringanan pajak tersebut diberikan kepada pengusaha hotel dan restoran hingga akhir tahun 2021. 

Mereka bisa mendapatkan diskon hingga 50 persen. Karena sistem pembayaran pajak disesuaikan dengan tingkat okupansi. 

Rianto berharap, keringanan tersebut mampu mendongkrak ekonomi khususnya sektor pariwisata. 

Ia mengakui, hotel dan restoran menjadi sektor yang terdampak dari pembatasan mobilitas selama pandemi Covid-19. 

Tingkat kunjungan merosot tajam selama PPKM yang saat ini masih berlangsung.

BACA JUGA: Jadwal Vaksin Kabupaten Pasuran, Simak!

Dengan pembebasann restribusi dan keringanan pajak ini akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ngawi. 

Pun demikian berkuragnya PAD tidak masalah. Terpenting, kata dia ekonomi tetap berjalan dan mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM