Pemkot Surabaya Bawa Kabar Gembira Lagi untuk Pedagang SWK

15 Agustus 2021 17:00

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya kembali menggratiskan biaya retribusi Sentra Wisata Kuliner (SWK) Bulan Agustus. 

"Bulan Agustus ini ada pembebasan retribusi bagi penyewa SWK. Namun masih proses administrasi," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, Widodo Suryantoro, Sabtu (14/8).

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi di Sentra Wisata Kuliner

Tentu pembebasan uang sewa tersebut menjadi angin segar bagi 1.035 pedagang atau penyewa stand. 

Widodo berharap, dengan adanya keringanan pembayaran tersebut berdampak pada pemulihnya sektor ekonomi masyarakat. 

"Pembebasan ini bisa mendorong perekonomian bangkit lagi," ucapnya.

Turunnya regulasi ini sebagai tindaklanjut atas masuknya pengajuan pemberian keringanan uang sewa. 

Cara cukup mudah, pedagang bisa langsung mengajukan administrasi ke dinas terkait.

BACA JUGA: Mulai Ikut Latihan, Striker Persebaya Siap Bobol Gawang Lawan

"Rata-rata pedagang mengajukan keringanan retribusi. Harga sendiri macam-macam," katanya. 

Sementara itu, pembebasan retribusi di bulan Agustus ini bukan pertama kalinya dilakukan. Pemkot Surabaya sudah melakukan hal serupa pada bulan Juli 2021 kemarin. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM