Syarat Terbaru Naik Kereta Lokal, Wajib NIK

02 September 2021 08:30

Jatim.GenPI.co - PT KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan penumpang KA untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP pada saat melakukan pembelian tiket langsung.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, mengatakan, tujuannya untuk memberikan rasa aman, nyaman serta kemudahan dalam pelayanan tiket go-show KA lokal.

Luqman mengakui, biasanya untuk pembelian tiket KA lokal langsung tidak perlu mencantumkan, melainkan hanya menunjukkan NIK KTP pada petugas.

BACA JUGA:  Festival BYCN Banyuwangi, Ajari Milenial Branding UMKM Desa

"Mulai hari ini harus dicantumkan, artinya ada penekanan untuk dicantumkan," kata Luqman, menjelaskan.

Namun demikian, kata dia, secara umum syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap seperti sebelumnya dan belum ada perubahan, yakni mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.

BACA JUGA:  Petani Porang Madiun Pusing Tujuh Keliling, Harga Umbi Anjlok


Dimana syarat naik KA jarak jauh untuk Level 3 dan Level 4 adalah menggunakan surat tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan.

"Syarat menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA:  PMI Lumajang Buka lowongan, Berikut Posisi dan Syaratnya

Sementara untuk mendukung aktivitas dengan ketentuan menjaga jarak, Luqman tetap mengharapkan masyarakat membeli tiket KA lokal menggunakan aplikasi KAI Access atau secara daring. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM