Kenaikan UMP Tak Sesuai Tuntutan, Buruh: Gubernur Jatim Ingkar

23 November 2021 01:00

GenPI.co Jatim - Buruh di Jawa Timur tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen. Angka itu jauh di atas besaran kenaikan UMP yang telah ditetapkan, yakni 1,2 persen. 

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat mengatakan, kenaikan UMP 13 persen itu berdasarkan perhitungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Salah satunya yakni persentasi pertumbuhan ekonomi year on year (YoY) tumbuh bagus 7,1 persen.

BACA JUGA:  UMP Jatim Naik Rp 22 Ribu, Buruh: akan Ada Gerakan Massa Besar

Sedangkan prediksinya pertumbuhan ekonomi tahun depan yakni sebesar 5 persen.

"Jadi kalau menurut UU itu upah layak, kami tidak meminta upah layak tapi batas atas kenaikan upah minimum," kata Nurudin di Gedung Negara Grahadi, Senin (22/11).

BACA JUGA:  UMP Jatim Sudah Diumumkan, Buruh Kecewa Beri Uang Recehan

Tuntutan tersebut, kata dia, juga sebagai peringatan untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Di jatim kan selain UMP ada UMK, jadi dalam SK UMP kemarin ada klausul yang mengatakan bahwa ketika UMK diterapkan, maka UMP tidak berlaku. Ini warning," terangnya

BACA JUGA:  UMP Jatim Naik 1,2 Persen, Buruh Geruduk Grahadi

Nurudin meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak hanya menggunakan PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan dalam mengambil kebijakan kenaikan upah.

"Jadi artinya kalau bu gubernur tetap menetapkan UMP menggunakan PP Nomor 36/2021, besar kemungkinan UMK nanti menggunakan PP Nomor 36/2021. Ada 9 daerah yang berpotensi tidak naik, khususnya ring 1. Jadi kami warning gubernur jangan hanya mengggunakan PP Nomor 36/2021," tegasnya.

"Kami punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audiensi di DPRD provinsi, pada intinya gubernur dalam menetapkan upah minimum berkeadilan selain menggunakan PP 36/2021, juga mempertimbangkan kenaikan upah tahun-tahun sebelumnya. Ini diingkari sama gubernur," lanjutnya.

Sementara itu, aksi demo penolakan pada kenaikan besaran UMP yang hanya 1,2 persen ini diikuti sekitar 300 orang buruh di Jawa Timur. Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, para demonstran sempat singgah untuk beristirahat di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM