Buruh Setuju UMK Surabaya 2022 Naik 3 Usulan, Ini Alasannya

27 November 2021 10:00

GenPI.co Jatim - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Surabaya mengajukan usulan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2022 mendatang.

Ketua Konfederasi SPSI, Dendy Prayitno mengatakan, ada 3 kriteria yang diajukan untuk ditampung dalam surat rekomendasi kenaikan UMK Surabaya 2022.

"Ada kategori UMKM, ada UMK, ada upah yang selama ini kita pakai unggulan atau UMSK. Nantinya bagaimana dengan ketentuan yang sekarang ini kan gak ada UMSK," kata Dendy di Balai Kota Surabaya, Jumat (26/11).

BACA JUGA:  UMK Naik Tipis, Buruh Kepung Rumah Dinas Wali Kota Surabaya

Soal besaran angka dari 3 kriteria itu, dirinya masih menunggu hasil sidang di tingkat provinsi perihal usulan UMK. Sehingga, dirinya masih belum memastikan besaran nominal kenaik upah tahun depan.

Hanya saja dirinya menyebut jika rincian persentase sudah didapati. "Untuk yang unggulan tujuh perusahaan besar PMDN itu 5 persen, untuk yang perusahaan PMDN Tbk 7,5 persen. Untuk PMA 9 persen," jelasnya.

BACA JUGA:  Surabaya Ajukan 4 Rekomendasi Kenaikan UMK, Segini Nominalnya

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini menerangkan, pihaknya telah menerima usulan dari SPSI Kota Surabaya. Namun, soal penetapan hal tersebut masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.

"Tbk itu temen-temen usulkan 5 persen, kemudian yang perusahaan besar, yang modal dalam negeri 7,5 persen dari upah yang sekarang. Kalau yang usaha besar dengan modal asing, itu 9 persen," terangnya.

BACA JUGA:  4 Usulan UMK Surabaya 2022, Perusahaan Modal Asing Naik 9 Persen

Sebagaimana yang diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, terkait usulan dari para buruh dicantumkan pada surat rekomendasi yang akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.

"Sudah telpon bu gubernur dan Disnaker provinsi. Setelah itu Insya Allah segera kita kirim ke sana. Jadi biar cepat selesai. Mugi-mugi diparingi (semoga diberi) Gusti Allah lancar," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM