GenPI.co Jatim - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Malang 2022 kemungkinan tidak akan naik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengungkapkan, keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kondisi pandemi yang belum usai menjadi faktor lainnya atas ditiadakannya kenaikan upah buruh di tahun depan.
“Keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu ditegaskan usulan UMK 2022 masih sama dengan tahun 2021,” ujarnya, Senin (29/11).
Dengan begitu, UMK Kabupaten Malang 2022 masih berada di angka Rp 3.068.275.
Pun demikian, pihaknya mengaku mengaku masih menunggu keputusan dari Pemprov Jawa Timur selaku pemegang kebijakan. Ia berharap para buruh bisa memaklumi keputusan tersebut.
“Keputusan ini bukan produk dari Pemerintah Kabupaten Malang, melainkan dari Pusat. Maka kami harus menghormati keputusan itu,” lanjutnya.
Namun, Yoyok mengaku masih terbuka untuk menerima aspirasi buruh. Aspirasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah kebijakan kenaikan upah bisa di tinjau ulang oleh pemerintah pusat.
“Jika ada aspirasi kami berharap disampaikan. Sehingga teman-teman buruh di Kabupaten Malang meminta agar Pemkab Malang ikut menyalurkan aspirasinya ke pemerintah pusat untuk meninjau ulang formula tentang perhitungan UMK yang tertuang di dalam PP 36,” tandasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun pada tahun 2021 ini upah minimum regional (UMR) di Kabupaten Malang adalah sebesar Rp 3.068.275.
Sedangkan dua daerah lain di Malang Raya adalah sebesar Rp 2.970.502 untuk Kota Malang dan Kota Batu sebesar Rp 2.819.801. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News