GenPI.co Jatim - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 direspon oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur.
Para pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut.
Mereka mempertanyakan formula penghitungan kenaikan UMK 2022 di ring 1 yang tidak sesuai degan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai gubernur, sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, Rabu (1/12).
Ia menyebut, keputusan menaikkan UMK 2022 di lima daerah, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto itu bisa berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya.
Karena proses penetapan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Pihaknya mengaku membuka kemungkinan mempertimbangkan jalur hukum terkait SK Gubernur Jatim nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK 2022.
Jhonson menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak agar dapat dihargai, dihormati dan dimengerti demi terciptanya kepastian hukum.
Dirinya juga menyampaikan, kenaikan upah yang berbeda itu bisa memicu disparitas antarwilayah.
Pun demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati keputusan tersebut.
"Kami dari Apindo Jatim juga menghormati penyampaian aspirasi melalui aksi demo yang dilakukan oleh pekerja/buruh di Jatim beberapa hari terakhir dan tentunya harapan aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News