GenPI.co Jatim - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 Jatim menyisakan ketidakpuasan di kalangan pengusaha.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyebut, penetapan UMK 2022 di ring 1 sangat memberatkan bagi pengusaha, karena masih pandemi Covid-19.
Kenaikan Rp 75 ribu atau 1,75 persen dianggap melampui batas maksimal.
"Ini keputusan yang berat bagi pengusaha. Terlebih situasinya juga masih pandemi dan sebenarnya juga berat bagi buruh dan pemerintah. Namun, keputusan tersebut harus dihargai," ujarnya, Rabu (1/12).
Ia menilai, kenaikan di ring 1 tersebut juga akan menimbulkan disparitas upah dengan kabupaten/kota lainnya.
Namun demikian, Adik berharap bila ada keinginan untuk menaikkan upah agar dilakukan melalui jalur hukum.
"Bagi teman-teman pengusaha, kalau ada yang tidak setuju, silakan menempuh jalur hukum. Yang terpenting harus bisa menjaga stabilitas ekonomi Jatim," kata Adik.
Terlepas dari itu, Adik menyebut, naiknya upah yang terlau tinggi akan berdampak negatif pada upaya pemerintah melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi.
Lapangan kerja juga akan terbatas karena efisiensi atau rasionalisasi pengusaha.
Bukan tidak mungkin terjadi perubahan dari tenaga kerja ke mesin.
"Di sisi lain, pengusaha yang akan membuka lowongan pekerjaan juga berfikir lagi dengan besarnya kenaikan upah yang dipaksakan tersebut. Sehingga akan terjadi perlambatan perluasan kesempatan kerja baru," kata Adik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News