Komunitas Nol Sampah Siap Bantu Awasi Perwali Kantong Plastik

19 Maret 2022 23:00

GenPI.co Jatim - Komunitas Nol Sampah menyatakan siap mengawasi pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik.

Menyusul diterapkannya Peraturan Wali Kota Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan 9 Maret 2022.

Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some mendukung penuh aturan yang telah dibuat Pemkot Surabaya tersebut.

BACA JUGA:  Unair Punya Komunitas Pencinta Kucing, Namanya Keren

"Sebenarnya kami sudah mendorong sejak lama aturan ini. Kami siap mendampingi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Surabaya untuk mengawasi pelaksanaan perwali tersebut dengan baik," kata Wawan, Sabtu (19/3).

Dia menyebut, hasil pantauan di lapangan bersama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ada sekitar 27 persen dari 1.600 ton sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo merupakan plastik dalam sehari.

BACA JUGA:  Komunitas Motor Diberangkatkan Touring ke Mandalika

"Artinya ada sekitar 95 ton sampah plastik per hari. Kalau DLH menargetkan berkurang 50 persen per tahun, maka akan ada pengurangan sekitar 45 persen per hari," ujarnya.

Wawan mengungkapkan, sampah plastik tersebut sagat berbahaya bagi ekosistem lingkungan di darat maupun laut.

BACA JUGA:  Komunitas Mimo Cycling Indonesia Malang Punya Jersey Baru, Elegan

"Dari penelitian kami, 25 persen ikan di kali Brantas itu kelainan genetik akibat mikro plastik. Yang seharusnya ikan tersebut berjenis kelamin betina, tetapi organ tubuh di dalamnya didominasi oleh jantan. Jadi ikan ini bermutasi gen," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro sebelumnya mengatakan, Perwali 16/2022 seagai bentuk mengurangi konsumsi sampah plastik.

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," kata dia.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait larangan tersebut.

"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan," katanya. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM