Aktif Patroli, Temukan 283 Titik Sampah di Sungai Mangetan

02 Juli 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - Sejumlah komunitas dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam River Warriors bersama Yayasan Lingkungan Ecological observation and wetlands conservation (Ecoton) kembali melakukan susur sungai. 

Sungai yang dipilih kali ini yakni Kanal Mengetan Sidoarjo. Hasilnya sebanyak 283 titik timbulan sampah ditemukan di sepanjang sungai. 

BACA JUGA: Lestarikan Lingkungan, Ribuan Ikan Dilepas di Sungai Brantas

Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi menggatakan, kegiatan susur sungai diikuti banyak elemen, mulai dari mahasiswa surabaya, siswa dan siswi dari SMP dan SMK. 

Wilayah yang dipilih mulai dari aliran sungai yang berada di Desa Mlirip Rowo Kecamatan Tarik, hingga desa Bakalan Kecamatan Balongbendo Jawa Timur.

"Kegiatan penyusuran sungai mangetan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mengunakan masker dan tetap jaga jarak," ujar Prigi tertulis, Jumat (2/7). 

Sebanyak 283 timbulan sampah dijumpai di sepanjang bantaran sungai mangetan. 

Beragam sampah ditemukan, mulai dari sampah plastik, tas kresek, styrofoam, sachet dan botol plastik. 

"Temuan timbulan sampah yang begitu banyak di bantaran sungai Mangetan tidak jauh dari kebiasaan masyarakat sekitar bantaran sungai yang membuang sampahnya ke sungai," kata dia. 

Pihaknya juga menemukan penanganan sampah yang kurang tepat. Tong sampah yang digunakan untuk membakar sampah. 

Prigi menilai aktivitas tersebut membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Terlebih jika sampah yang dibakar banyak mengandung plastik. 

Banyaknya sampah plastik merusak ekosistem sungai. Kandungan mikroplastik yang ditemukan berbahaya bila tertelan oleh manusia. 

Ecoton berharap Pemkab Sidoarjo menata kembali pengelolaan sampah terutama di bantaran sungai. Selain menyediakan transportasi pengankut ke tempat pembuangan akhir (TPA). 

BACA JUGA: 15 Orang Warga di Malang Positif Covid-19 Usai Kerja Bakti

Setiap desa di pinggiran sungai perlu memiliki pengelolaan sampah yang terpadu. Seperti, program TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle) di setiap desa, penyediaan kontainer khusus sampah residu, dan pemilahan sampah sedari rumah. 

Ia mendorong setiap pemerintah desa memiliki peraturan yang bisa mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM