Sahabat Kereta Kampanyekan Jangan Terobos Perlintasan Sebidang

05 September 2021 23:00

Jatim.GenPI.co - Komunitas pecinta kereta api (railfans), Sahabat Kereta bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mengkampanyekan keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

Wakil Ketua Sahabat Kereta, Hariyo Tito Pambudi, mengatakan memang rutin menggelar sosialisasi keselamatan berlalu linta ssecara rutin.

Dirinya berharap dari kegiatan ini masyarakat dapat semakin paham dan memprioritaskan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:  Daop 7 Madiun Perpanjang Program vaksinasi Covid-19 Gratis

"Selain memberikan edukasi kepada warga yang dekat dengan perlintasan, kami juga membagikan stiker dan masker kepada pengendara yang melintas supaya mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya, Sabtu (4/9).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyebut, sosilisasi tersebut dilakukan di beberapa titik perlintasan sebidang di Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA:  Merosot Tajam, Daop 7 Madiun Sepi Penumpang Selama PPKM Darurat

Sejumlah pegawai KAI Daop 8 bersama railfans, Sahabat Kereta Api, membentangkan spanduk yang bertuliskan semua pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA sesuai UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mau menyadari, semakin berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang," katanya.

BACA JUGA:  Daftar Kereta Api Jarak Jauh di Daop 7 Madiun 12 Agustus 2021

Dirinya optimis, kampanye keselamatan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya, khususnya Kabupaten Sidoarjo.

"Hal ini tak lain untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain," katanya.

Pengguna jalan, kata dia, wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," kata Luqman. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM